Minggu, 11 Maret 2012

Definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli / sarjana

1. van Vollen Hoven  : Hukum Tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan da bawahan menurut tingkatannya dan masing" masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan - badan serta fungsinya masing- masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu serta menentukan susunan yang berwenang dari badan-badan tersebut
2 Paul Scholten : Hukum Tata Negara adalah organisasi negara
3. Van der Port : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan mengenai badan yang diperlukan beserta kewenangan masing-masing hubungannya satu sama lain. Serta hubungannya antara individu dengan negara-negara
4. Dr. J.H.A Logennman : Hukum Tata Negara mempelajari tentang organisasi negara
5. MAc Iver : bahwa negara itu sebagai political organization, harus dibedakan dari "masyarakat". Negara itu organisasi dalam masyarakat, yaitu organizatie kapstok
6. Prof.Kusumadi Pudjosoewodjo, SH : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur Negara (kesatuan/federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan/republik), yang menunjukan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan beserta tingkatan"nya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan perlengkapan dari masyarakat hukum itu sendiri
7. A.V Dicey : Hukum Tata Negara merupakan hukum tertinggi pada suatu negara karena hukum ini mengatur pembagian kekuasaan dan tugas yang harus diemban masing-masing individu untuk meninggikan sebuah negara.
8. Maurice Duverger : bahwa Hukum Tata Negara merupakan salah satu cabang dari hukum privat.