Minggu, 11 Maret 2012

Definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli / sarjana

1. van Vollen Hoven  : Hukum Tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan da bawahan menurut tingkatannya dan masing" masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan - badan serta fungsinya masing- masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu serta menentukan susunan yang berwenang dari badan-badan tersebut
2 Paul Scholten : Hukum Tata Negara adalah organisasi negara
3. Van der Port : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan mengenai badan yang diperlukan beserta kewenangan masing-masing hubungannya satu sama lain. Serta hubungannya antara individu dengan negara-negara
4. Dr. J.H.A Logennman : Hukum Tata Negara mempelajari tentang organisasi negara
5. MAc Iver : bahwa negara itu sebagai political organization, harus dibedakan dari "masyarakat". Negara itu organisasi dalam masyarakat, yaitu organizatie kapstok
6. Prof.Kusumadi Pudjosoewodjo, SH : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur Negara (kesatuan/federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan/republik), yang menunjukan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan beserta tingkatan"nya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan perlengkapan dari masyarakat hukum itu sendiri
7. A.V Dicey : Hukum Tata Negara merupakan hukum tertinggi pada suatu negara karena hukum ini mengatur pembagian kekuasaan dan tugas yang harus diemban masing-masing individu untuk meninggikan sebuah negara.
8. Maurice Duverger : bahwa Hukum Tata Negara merupakan salah satu cabang dari hukum privat.

Jumat, 20 Januari 2012

Ilmu Negara

Obyek Ilmu Negara
Menurut Kranenburg, obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah negara, dimana dalam ilmu negara diselidiki asal mula, sifat, hakekat dan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara. Ilmu Negara menitikberatkan penyelidikannya  kepada pengertian negara secara umum.
A.    RUANG LINGKUP ILMU NEGARA
    Ilmu Negara sebagai suatu pengetahuan telah dikenal sejak zaman Yunani Purba. Ilmu Negara menitikberatkan penyelidikannya kepada negara sebagai organisasi dalam pengertian umum.
    Georg Jellinek melihat Ilmu Negara dari dua sisi, yaitu :
Sisi Tinjauan Sosiologis:
Sisi Tinjauan Yuridis :
ruang lingkup serta obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah negara dalam pengertian abstrak, terlepas dari waktu dan tempat, bukan  suatu negara tertentu  yang secara positif ada pada suatu waktu dan tempat tertentu. Ilmu Negara menyelidiki  pengertian-pengertian pokok (grondbegrippen) dan sendi-sendi pokok (grondbeginselen)  dari negara yang berlaku untuk dan terdapat pada setiap negara.

)Metode Ilmu Negara
Metode ilmu Negara
1. M. Observatif;
Bekerja dgn mmprhtikan, mnaggapi & mperdlm sesuatunya baik pertumbuhan negara, wilayah, umatnya, & pemerintahannya.
2. M. Komparatif;
Bekerja dgn studi banding antr negara yg satu dgn negara yg lain.
3. M. Dialektis;
Bekerja dgn Dialektika, dgn mgkonfrontasikan, mnguji fakta2, fenomena yg satu dgn yg lain.
4. M. Psikologis Untuk Menjelaskan Negara;
Karena dua alasan (JJ Van Schmid,1978 :183) :
a. Mmplajri pengaruh pikiran dgn perasaan serta naluri manusia dlm hidup bernegara;
b. Mntukan gejala sosial yg sama sekali baru dlm konteks moralitas susunan negara & masy.
5. M. Hukum Positif Utk Menjelaskan Negara;
Mllui metode ini pr penganut teori kedaulatan negara jg mmbrikan gmbaran mgenai negara hukum, jd utk pemikiran mngenai negara dr sudut ajaran yuridis , diketemukan metode yg sama dgn metode yg dipakai utk mempljari per UU an.
6. M. Mac Iver
Negara menurut Mac Iver adlh alat masyarakat. Metode yg digunakan bersandar pd sejarah & perbandingan.
ILMU NEGARA DIPENGARUHI OLEH ILMU LAINNYA :
•    Sebagai mata kuliah dasar untuk mempelajari mata kuliah di tingkatan yang lebih tinggi à HTN, HAN, HI, dll

•    Berkaitan dengan ilmu lain seperti sosiologi, psikologi, ekonomi, sejarah, filsafat, politik, dsb
unsur negara menurut konvensi Montevideo :
Unsur - unsur berdirinya suatu Negara :
1.Rakyat ( Penghuni )
2.Wilayah yang permanen
3.Penguasa yang berdaulat
4. Kesanggupan berhubungan dengan Negara
5. Pengakuan Deklaratif
Criteria untuk menentukan bntuk pmerintahan monarki dan republik
menurut Leon Duguit ada pada kepela Negaranya.Jika Kepala negara di tunjuk berdasarkan hak turun-temurun, maka pemerintahan yang demikian di sebut Monarki. Kalau kepela Negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun-temuru, melainkan dipilih, maka bentuk pemerintahan tersebut adalah republik.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
•    Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
•    Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
•    Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
•    Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
•    Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
•    Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
•    Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
•    Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
•    Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
•    Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
•    Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
•    Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
Tiga pembagian kekuasaan dalam Negara : Ajaran Trias Politika dilahirkan oleh pemikir Inggris Jhon Locke dan oleh pemikir Perancis de Montesquieu dijabarkan dalam bukunya L’Espris des Lois, yang mengandung maksud bahwa kekuasaan masing-masing alat perlengkapan negara atau lembaga negara yang menurut ajaran tersebut adalah : . Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang b. Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang c. Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya.